Akil dalam BAP menjelaskan kepada penyidik KPK bahwa dirinya pernah mengikuti rapat permusyawaratan hakim di MK.
Terdakwa Samsu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menilai perbuatan Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.